Memulihkan Nama Baik

Seseorang yang di tangkap dengan sewenang – wenang oleh aparat dapat mengajukan praperadilan untuk menuntut para aparat yang sudah bertindak gegabah. Tidak bisa di sangkal bahwa tindakan sewenang – wenang aparat dapat menimbulkan perasaan trauma dan rusaknya nama baik dari si korban. Nama baik korban rusak karena orang – orang sekitar atau tetangga mengira korban adalah pelaku kriminal yang menjadi ancaman bagi masyarakat, bukan tidak mungkin setelah peristiwa penangkapan, tetangga sekitar melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

Melalui proses praperadilan akan di buktikan keabsahan penangkapan. Bukan hanya itu, korban juga dapat mencatumkan permohonan untuk mendapatka rehabilitasi nama baik. Jika terbukti penangkapan di lakukan secara tidak sah, maka hakim akan memberikan rehabilitasi terhadap nama baik korban. Selain mendapatkan rehabilitasi, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian atas akibat dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah tersebut.

Adapun besarnya uang ganti kerugian tersebut di tetapkan secara limitatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksana KUHAP. Hak untuk mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi di atur dalam pasal 95 – 97 KUHAP.

0 Response to "Memulihkan Nama Baik"

Post a Comment