Di Perlakukan Semena - mena oleh Polisi


Sering sekali kita mendengar kasus - kasus pelanggaran yang di lakukan oleh polisi. Pelanggaran tersebut bisa terjadi saat penangkapan atau penahanan atau pada tahap lainnya. Pelanggaran itu bisa berupa penangkapan tanpa surat penangkapan, pemeriksaan dengan kekerasan yang mengakibatkan pihak yang di periksa ( tersangka ) terluka, atau penggledahan secara sepihak. Jika mengalami kasus – kasus seperti itu, kita bisa melakukan beberapa upaya yuridis seperti mengajukan laporan atau pengaduan kepada lembaga pengawas internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum ( Itwasum ) dan Direktorat profesi dan pengamanan ( DitProPam ). Selain itu, kita juga dapat melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ).

Dalam hal adanya tindakan penangkapan atau penahanan yang di lakukan tanpa mematuhi prosedur yang sah sebagaimana di atur dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 
( KUHAP ) maka di ajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.

Sebelum melakukan sidang praperadilan, kita perlu mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut ke pengadilan negeri setempat. Praperadilan ini akan diperiksa oleh hakim tunggal. Pemeriksaan praperadilan tersebut di lakukan secara cepat dan dalam waktu selambat – lambatnya tujuh hari hakim sudah dapat memberikan putusan.

0 Response to "Di Perlakukan Semena - mena oleh Polisi"

Post a Comment