Dalam hal adanya tindakan penangkapan atau penahanan yang di lakukan tanpa mematuhi prosedur yang sah sebagaimana di atur dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
( KUHAP ) maka di ajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.
Sebelum melakukan sidang praperadilan, kita perlu mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut ke pengadilan negeri setempat. Praperadilan ini akan diperiksa oleh hakim tunggal. Pemeriksaan praperadilan tersebut di lakukan secara cepat dan dalam waktu selambat – lambatnya tujuh hari hakim sudah dapat memberikan putusan.
Sebelum melakukan sidang praperadilan, kita perlu mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut ke pengadilan negeri setempat. Praperadilan ini akan diperiksa oleh hakim tunggal. Pemeriksaan praperadilan tersebut di lakukan secara cepat dan dalam waktu selambat – lambatnya tujuh hari hakim sudah dapat memberikan putusan.
0 Response to "Di Perlakukan Semena - mena oleh Polisi"
Post a Comment