Sistem Hukum di Indonesia

Di Indonesia sistem hukum yang berlaku di kenal dengan istilah hukum nasional. Sistem hukum nasional di Indonesia mengenal dan mengakomodir sistem hukum adat dan sistem hukum agama. Sistem hukum adat dan agama biasanya di terapkan dalam bidang hukum keluarga dan masalah pewarisan. Selain dalam bidang keluarga dan pewarisan, hukum agama juga berlaku di sebagian wilayah indonesia. Di daerah Aceh berlaku sistem hukum agama islam ( Kanun ). Adapun sistem hukum adat masih bisa kita lihat dalam hidup keseharian suku – suku yang tersebar di ujung timur hingga ujung barat Indonesia.

Hampir semua suku di indonesia memiliki daerah hutan yang terlarang yang di keramatkan, dan jika ada anggota suku yang melanggar, maka si pelanggar akan di usir dari perkampungan. Hukum adat juga bisa kita lihat di daerah Sumatra Barat. Di sana di kenal garis keluarga matrileniel. Dengan sistem ini, kaum wanita memegang peran penting dalam masyarakat dan keluarga. Tradisi ini tentu bertentangan dengan kebanyakkan sistem hukum lain yang menempatkan pria sebagai pemegang peranan di kehidupan keluarga atau sosial. Sistem hukum barat yang berlaku di Indonesia merupakan sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum kontinental ini terlihat dari peraturan yang ada seperti Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) atau Kitab Undang – undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHP dan KUHPerdata merupakan produk hukum yang lahir dari konsep pemikiran – pemikiran ahli hukum pemerintah kolonial saat itu. Kemajemukan sistem hukum yang di anut di Indonesia bisa berjalan selaras dan tidak tumpang tindih, ketiganya saling mengisi.

Meskipun terdapat tiga sistem hukum di Indonesia, tetap yang menjadi acuan adalah nilai – nilai luhur Indonesia. Terdengar klise memang, tapi hal itulah yang terjadi. Hal ini bisa kita lihat dengan di jadikanya Pancasila sebagai dasar hukum nasional Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila bukan hanya sekedar simbol , melainkan sebuah Ideologi yang menjadi sumber hukum negeri ini.

Produk –produk hukum yang di lahirkan juga di tuntut untuk dapat memiliki sifat – sifat yang sesuai dengan nilai budaya Indonesia. Selama tidak bertentangan dengan Pancasila, sistem hukum adat, agama, maupun barat dapat di berlakukan di Indonesia.

Sistem hukum yang berlaku di negeri ini, sebagian besar adalah warisan dari pemerintah kolonial. Itulah alasan dibalik dianutnya mazhab eropa kontinental oleh pemerintah Indonesia. Belanda adalah salah satu negara yang sistem hukumnya beraliran kontinental .pemerintah Indonesia memutuskan untuk tetap menggunakan sistem hukum warisan kolonial karena beranggapan selama masih relevan dengan kondisi masyarakat, peraturan itu bisa di jalankan, selain itu juga untuk mencegah kekosongan hukum akibat belum adanya peraturan pengganti.

Oleh karena itu selama tidak ada pencabutan, perubahan isi, atau pembuatan peraturan – peraturan yang baru, peraturan warisan zaman kolonial tetap berlaku, tetapi selama tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan telah di sessuaikan dengan jiwa dan nilai – nilai masyarakat Indonesia. Jangan heran jika kita sering mendengar istilah – istilah berbahasa belanda saat belajar tentang hukum di Indonesia.

0 Response to "Sistem Hukum di Indonesia"

Post a Comment