Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata


Secara garis besar, kita bisa membagi bidang – bidang ilmu hukum menjadi beberapa bidang, yakni bidang pidana, perdata dagang, tata negara dan internasional. Kelima bidang hukum ini mengatur bidang – bidang tertentu agar tercipta suatu kondisi yang teratur. Meskipun demikian, di sini kita hanya akan membahas tentang bidang pidana dan perdata.

1. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang di larang atau tidak boleh di lakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Sanksi yang di jatuhkan jika perbuatan – perbuatan yang dilarang justru di lakukan. Konsep dari terciptanya aturan ini adalah setiap manusia harus mempertanggungjawabkan tindakannya, tentu saja anak di bawah umur dan orang tidak waras di kecualikan.

Menilik definisi di atas, mungkin ada di antara kita yang bertanya, apa bedanya pelanggaran dan kejahatan? Pelanggaran adalah tindakan – tindakan kecil atau ringan yang ancaman hukumanya bersifat ringan seperti menerobos lampu merah atau parkir sembarangan. Lain pelanggaran lain pula kejahatan. Kejahatan adalah tindakan – tindakan yang cukup besar dan memiliki dampak serius seperti pembunuhan, penculikan, pencurian. Hukuman bagi tindak kejahatan adalah pidana mati, pidana penjara ( minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana seumur hidup), pidana kurungan ( minimal satu hari dan maksimal satu tahun ), pidana denda, pencabutan hak tertentu, atau penyitaan.

Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada kitab Undang – undang Hukum Pidana sebagai ketentuan umum ( lex generalis ) dan juga peraturan perundang – undangan lainnya di luar KUHP sebagai aturan khusus ( lex specialist ). Berdasarkan sistematikannya maka KUHP terdiri dari tiga buku, yaitu buku pertama mengatur tentang aturan umum, buku kedua mengatur tentang kejahatan, dan buku ketiga mengatur tentang pelanggaran.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia adalah warisan dari hukum sipil yang di terapkan pemerintah kolonial Belanda. Hukum Perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur relasi antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu. Tidak heran jika hukum perdata juga kerap di sebut hukum privat.

Di Indonesia, salah satu sumber hukum perdata mengacu pada Kitab Undang – undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berdasarkan sistematikannya maka KUHPerdata terbagi dan mengatur empat macam hal. Buku pertama mengatur tentang orang atau individu ( van personen ) yang memuat tentang hukum perorangan dan hukum kekeluargaan. Buku kedua mengatur tentang benda – benda ( van zaken ) yang pada pokoknya memuat tentang hukum benda dan hukum kewarisan perdata.

Buku ketiga mengatur tentang perjanjian atau perikatan ( van verbnitennissen ) yang pada pokoknya memuat tentang hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak – hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang – orang atau pihak tertentu. Di sini yang menjadi sumber terjadinya sebuah perikatan adalah adanya perjanjian dan undang – undang. Perjanjian itu sendiri merupakan sebuah perbuatan antara satu pihak dengan pihak lain yang bersepakat untuk saling mengikatkan diri. Sebuah perjanjian hukum biasanya di ikuti dengan beberapa konsekuensi hukum, yakni terikatnya kedua belah pihak. Sebuah perjanjian atau perikatan dapat berakhir, akhir sebuah perjanjian terjadi karena waktu yang tertera dalam perjanjian telah terlewati. Berikutnya adalah jika sudah tercapai yang menjadi tujuan dari perjanjian itu. Faktor berikutnya adalah adanya pernyataan berhenti. Faktor berikut adalah terjadi pencabutan kembali, dan terakhir perjanjian batal karena adanya putusan pengadilan. Bagian terakhir atau buku ke empat KUHPerdata mengatur tentang pembuktian dan daluarsa yang pada pokoknya memuat tentang alat – alat pembuktian dan akibat – akibat lewat waktu terhadap hukum.

0 Response to "Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata"

Post a Comment