Berjudi di Internet

Kemajuan zaman di ikuti dengan makin canggihnya teknologi akan memudahkan kehidupan sehari-hari.meskipun demikian, kecanggihan teknologi juga di barengi dengan dampak negatif, salah satunya addalah perjudian melalui dunia maya alias perjudian di internet. Jika beberapa waktu yang lalu perjudian lebih banyak di lakukan di tempat-tempat tertentu, dengan adanya perjudian di internet setiap orang dapat melaukan perjudian di berbagai tempat. Di Indonesia perjudian melalui dunia maya tentu saja menjadi sebuah masalah karena di negeri ini judi bukanlah sesuatu yang legal.


Permaianan judi di dunia maya juga melanggar hukum layaknya perjudian di pasar atau di rumah bandar judi. Perjudian di dunia maya, selain akan terjerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman hinggasepuluh tahun penjara, juga akan terjerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE ) yang baru disahkan. Berdasarkan UU ITE hukuman bagi para pelaku judi di dunia maya akan terkena hukuman hingga enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah

0 Response to "Berjudi di Internet "

Post a Comment