Menggunakan Ijazah Palsu

Manusia memang mahluk yang banyak akal. Kerap kali manusia berusaha mencari celah untuk mendapatkan yang di inginkannya. Namun, terkadang yang di lakukan justru perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan orang lain. Salah satu kejadian yang kerap di lakukan adalah memalsu ijazah demi mendapatkan sebuah pekerjaan atau posisi terhormat. Seandainya anda ingin mencari jalan pintas dengan memalsukan ijazah, lebih baik dipikirkan kembali. Pemalsuan ijazah adalah tindakan melawan hukum yang dapat di ganjar hukuman hingga delapan tahun penjara ( pasal 263 KUHP ). 
Bukan hanya itu, anda juga akan mendapat malu akibat perbuatan tersebut. Bayangkan jika anda menempati sebuah posisi atau mendapatkan sebuah pekerjaan dan tiba-tiba harus di berhentikan karena kasus ijazah palsu, keluarga anda juga akan menanggung aib tersebut. Selai itu, dalam hal di gunakannya ijazah palsu tersebut maka dapat pula di kenakan ketentuan pidana yang di atur dalam pasal 69 ayat satu (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ). Hukuman ini tentu juga berlaku bagi para pejabat disertai dengan bonus berupa pencopotan dari jabatan.

0 Response to "Menggunakan Ijazah Palsu"

Post a Comment