Korban Gosip

Hidup bertetangga memang kerap kali menimbulkan gesekan. Gesekan ini timbul karena banyak hal, salh satunya adalah rumor atau kabar burung yang menjelek-jelekan nama anda. Mungkin ada yang menggosipkan anda sebagai perusak rumah tangga orang, ada yang menyebut anda pencuri, atau kabar-kabar tak jelas lainnya. Gosip tersebut lalu berubah menjadi tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan membuat anda risih.

Penting untuk di ketahui bahwa tindakan tetangga anda sudah masuk kategori melanggar hukum. Anda dapat melaporkan tindak tanduk mereka ke polisi, jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi mempan. Anda dapat melaporkan mereka atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah dan hukuman bagi mereka yang melakukan kedua hal tersebut adalah penghinaan dengan ancaman sembilan bulan hingga empat tahun penjara ( Pasal 310 dan 318 KUHP ).

0 Response to "Korban Gosip"

Post a Comment