Penting untuk di ketahui bahwa tindakan tetangga anda sudah masuk kategori melanggar hukum. Anda dapat melaporkan tindak tanduk mereka ke polisi, jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi mempan. Anda dapat melaporkan mereka atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah dan hukuman bagi mereka yang melakukan kedua hal tersebut adalah penghinaan dengan ancaman sembilan bulan hingga empat tahun penjara ( Pasal 310 dan 318 KUHP ).
Tuesday 23 June 2015
Kasus Hukum
Korban Gosip
Penting untuk di ketahui bahwa tindakan tetangga anda sudah masuk kategori melanggar hukum. Anda dapat melaporkan tindak tanduk mereka ke polisi, jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi mempan. Anda dapat melaporkan mereka atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah dan hukuman bagi mereka yang melakukan kedua hal tersebut adalah penghinaan dengan ancaman sembilan bulan hingga empat tahun penjara ( Pasal 310 dan 318 KUHP ).
0 Response to "Korban Gosip"
Post a Comment